Wajib Memakai Masker Saat Menaiki Kendaraan Umum di Korea Selatan

Virus Corona Baru sudah masuk ke Korea pada bulan Januari 2020 lalu dan Februari-Maret 2020 lalu puncak jumlah penambahan pasien positif. Bahkan pada akhir Februari hingga awal Maret, jumlah penambahan pasien positif di Korea Selatan bertambah hingga 909 orang per hari. Virus ini ditularkan melalui cairan tubuh sehingga pemerintah membuat gerakan cuci tangan, memakai masker, dan menutup mulut saat batuk. Pemerintah belum mewajibkan, tetapi hanya menyarankan.

Pada Februari dan Maret lalu, masker cukup sulit dicari di Korea Selatan karena sebagian besar masyarakat Korea Selatan memakai masker atas anjuran pemerintah. Ya, masyarakat Korea memakai masker atas kesadaran sendiri karena takut tertular orang lain. Tidak ada yang tahu apakah orang yang berpapasan dengan kita di kendaraan umum atau restoran adalah orang yang terpapar virus corona atau tidak sehingga hampir semua orang memakai masker sehingga persediaan masker menipis dan pemerintah membuat peraturan khusus sehingga masyarakat hanya bisa membeli 3 masker subsidi per orang per minggu untuk menjaga stok masker di pasar.

[그래픽] 교통 분야 승객 마스크 착용 관련 조치
Sumber: Yonhap News (https://www.yna.co.kr/view/GYH20200525001600044?section=graphic/index)
Semakin berkurangnya jumlah penambahan positif setiap harinya dan semakin panasnya udara di Korea Selatan menjelang datangnya musim panas, membuat masyarakat sedikit demi sedikit melepas masker dan sudah tidak sedikit lagi yang terlihat tidak memakai masker di tempat umum. Hal ini membuat pemerintah Korea membuat peraturan baru untuk membuat masyarakat patuh memakai masker.

Terhitung mulai 26 Mei 2020, seluruh calon penumpang bus dan taksi wajib memakai masker sebelum menaiki kendaraan. Supir bus dan taksi berhak menolak calon penumpang jika calon penumpang tersebut tidak memakai masker. Terhitung mulai 26 Mei 2020, seluruh calon penumpang kereta dalam kota maupun luar kota wajib memakai masker. Calon penumpang bisa dilarang naik kereta oleh petugas apabila tidak memakai masker. Terhitung mulai 27 Mei 2020, seluruh calon penumpang pesawat tujuan dalam negeri walaupun luar negeri juga wajib memakai masker. Calon penumpang bisa dilarang naik pesawat apabila tidak memakai masker.


Comments

Popular posts from this blog

Sastra Korea UI? Hmmm......

인도네시아 민요 소개

Call for Applications: 2022-2023 LG Global School